Menurut
Wikipedia, Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik,
kimia, atau biologi di armosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan
manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak
properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun
kegiatan manusia.
Diera globalisasi saat ini, beberapa
negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia, telah mengalami isu kualitas
lingkungan hidup yang sampai saat ini selalu menjadi suatu permasalahan
nasional yang perlu dicari jalan pemecahannya. Negara Indonesia telah mengalami
krisis udara bersih, yang mana banyak ditemukannya pencemaran udara di
kota-kota besar yang ada di Indonesia.
Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Pencemaran udara di kota-kota besar
di Indonesia berdampak besar terhadap penurunan kualitas udara secara nasional.
Berdasarkan laporan Environmental Performance Index tahun 2006 yang disusun
oleh Universitas Yale menunjukkan kualitas udara Indonesia berada di posisi
seratus dua puluh empat (124) dengan skor 25,1 dari seratus tiga puluh tiga
(133). Uganda adalah negara yang memiliki kualitas udara paling bagus dengan
skor 90,0, sedangkan Bangladesh adalah negara yang memiliki kualitas udara
paling buruk dengan skor 6,9.
Pencemaran udara terjadi karena
emisi kendaraan bermotor, kebakaran hutan, kegiatan industri dan sedikitnya
lahan terbuka hijau dan masih banyak lagi penyebabnya.
Peningkatan volume kendaraan yang
mencapai 12 persen per tahun itu tidak sebanding dengan pelebaran jalan yang
hanya berkisar tiga hingga lima persen. Kondisi seperti itu, membuat kemacetan
menjadi tak terhindarkan. Saat kemacetan terjadi, polusi kendaraan otomatis
meningkat. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan yang merayap berbeda 12 kali
lipat dibanding saat kendaraan berjalan normal. Polusi tersebut memberikan
dampak negatif bagi kualitas udara.
Lalu apakah kita harus hanya diam
saja melihat kenyataan bahwa kualitas udara kita yang semakin tercemar?
Mungkin perlu adanya
proses yang konkret dari pemerintah untuk menanggulangi pencemaran udara yang
saat ini mungkin sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Proses uji emisi kendaraan
yang dilakukan oleh kementrian perhubungan dan kepolisian pada setiap kendaraan
milik pribadi maupun angkutan umum, dinilai oleh beberapa kalangan masih
setengah hati, padahal jika ini dilakukan dengan seksama dan tindakan tegas,
maka akan berdampak positif bagi penurunan pencemaran udara.
Lahan terbuka hijau juga
perlu mulai di ciptakan kembali mengingat keberadaannya yang sudah mulai langka
diperkotaan karena kemajuan zaman yang semakin modern dan pembangunan yang
sangat pesat tidak segan-segan menggusur lahan terbuka hijau. Oleh karena itu,
semoga pemerintah mempunyai solusi untuk tetap menjaga kualitas udara tetap
menjadi baik.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencemaran_udara
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50cf1ff2c1a64/klh-evaluasi-kualitas-udara-perkotaan-2012
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/12/10/21/mc8p5f-polusi-udara-di-jakarta-sangat-buruk
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/12/10/21/mc8pup-46-persen-penyakit-di-jakarta-karena-pencemaran-udara
http://www.voaindonesia.com/content/tingkat-pencemaran-udara-di-jakarta-meningkat/1418769.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar